Bocah Terlindas Fortuner hingga Tewas, Sopir Tak Lihat Korban hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Rekaman CCTV tersebut diambil di Perumahan Riverside Quality Garden, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil Toyota Fortuner menabrak seorang bocah viral di media sosial.
Rekaman CCTV tersebut diambil di Perumahan Riverside Quality Garden, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024).
Bocah yang berusia sekitar dua tahun tersebut pun tewas setelah tertabrak mobil berkelir putih.
Dalam video tersebut, terlihat korban sedang berlari ke jalan perumahan seorang diri.
Sementara itu, tiba-tiba ada mobil Fortuner yang melintas.
Mobil tersebut langsung menabrak korban.
Korban pun tergeletak di jalan, sementara mobil sempat berjalan beberapa meter diduga karena pengemudinya tak sadar telah menabrak anak kecil.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat mobil berhenti setelah para warga berlarian mengejar mobil tersebut.
Ditelusuri, korban sendiri berinisial YK dan pengemudi mobil berinisial AC (32).
AC sendiri adalah tetangga YK.
Pengemudi Diperiksa Polisi
Baca juga: Balita Tewas Terlindas Fortuner di Kompleks Perumahan Sidoarjo, Saksi : Mobil Melaju Cukup Kencang
AC atau Agung Cahyo pun kini diperiksa polisi.
Ia mengaku tak melihat keberadaan korban saat sedang mengemudi.
"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," kata Agung di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024).
Mengutip Kompas.com, kondisi mobil yang tinggi membuatnya tak melihat ada korban yang berlari di jalan.
"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," katanya.
Ia menyebut bahwa kecelakaan ini murni ketidaksengajaan.
"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan, itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ujarnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoajro, AKP Ony Purnomo.
Ia menuturkan pihaknya juga telah memeriksa pengemudi mobil.
"Hasil pemeriksaan, memang pengemudi mengaku tidak melihat (ada anak menyeberang). Apapun alasanya dari pengemudi kami punya rekaman CCTV," kata Ony.
Jadi Tersangka
Pengemudi mobil sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Ony kepada Kompas.com.
Ia menuturkan, setelah memiliki bukti yang cukup dan keterangan saksi, Agung Cahyono langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
Ia menuturkan sopir dianggap lalai karena kurang berhati-hati.
Tersangka pun disangkakak Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," kata Ony.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Andhi Dwi Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.