Bujang Tua di Bogor Lecehkan 11 Anak-anak: Modus Pelaku Tambahkan Waktu Penyewaan Sepeda
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Abah Oyan 11 anak ini dicabuli saat menyewa sepeda kepada Abah Oyan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Seorang pria paruh baya bernama Royan (55) alias Abah Oyan ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan 11 anak di bawah umur wilayah Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Abah Oyan 11 anak ini dicabuli saat menyewa sepeda kepada Abah Oyan.
“Pelaku ini kelahiran 1969, Bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda. Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda, nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Saat ini, Abah Oyan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Untuk korban, saat ini sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta serta Pemkot Bogor.
“Untuk dari dinsos, UPT PPA Melakukan pendampingan baik saat melakukan pelaporan dan pasca (pelaporan),” tandasnya.
Kejiawaan pelaku normal
Abah Oyan hanya bisa menunduk saat berada di Mako Polresta Bogor Kota.
Tangannya pun diborgol serta sudah menggunakan pakaian tersangka berwarna oranye.
Ia juga tidak mengeluarkan kata-kata sedikit pun.
“Untuk kondisinya normal. Kejiwaannya pun normal juga,” kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Komang Teguh saat berada di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024).
Oyan mencabuli 11 anak tersebut dengan cara mencium hingga menggerayangi payudara korban.
Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta Masih Buron, 15 Santriwati jadi Korban, Diduga Kabur ke Hutan
Korban rata-rata gadis kecil berusia 9 sampai 10 tahun.
“Dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak-anak tersebut,” ujarnya.
Abah Oyan pun mengiming-imingi korban dengan cara menambahkan waktu penyewaan sepeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.