Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lusiana Tegaskan Tak Kenal Para Tersangka Kasus Pembunuhan Vina & Eky, Pegi Bakal Gugat Polda Jabar

Lusiana menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lusiana Tegaskan Tak Kenal Para Tersangka Kasus Pembunuhan Vina & Eky, Pegi Bakal Gugat Polda Jabar
Tribunnews.com
Pegi Setiawan (27), kuli bangunan yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, delapan tahun lalu, berencana mempraperadilankan Polda Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lusiana, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, memberikan kesaksian dalam pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.

Ia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Didampingi empat kuasa hukumnya, Lusiana keluar dari Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 15.35 WIB.

"Ada 28 pertanyaan yang ditanyakan kepada Lusiana," ujar Yudi Alamsyah, kuasa hukum Lusiana, Selasa, 28 Mei 2024.

Salah satu hal yang dikonfirmasi, kata Yudi, Lusiana ditanyai soal para tersangka yang saat ini sedang menjalani masa tahanan.

Penyidik menanyakan, apakah Lusiana mengenali kedelapan tersangka tersebut.

"Polisi menunjukkan foto para tersangka dan menanyakan hal tersebut kepada Lusiana. Yudi menuturkan, Lusiana dengan tegas menjawab tidak mengenali semuanya. Ia hanya mengenali sang kakak, Pegi Setiawan," katanya.

Lusiana juga diberikan pertanyaan terkait keterlibatan kakaknya dengan kelompok bermotor. Namun Lusiana menjawab bahwa kakaknya tidak mengikuti kelompok manapun.

Berita Rekomendasi

Gugat Polda Jabar

Pegi Setiawan (27), kuli bangunan yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, delapan tahun lalu, berencana mempraperadilankan Polda Jawa Barat.

Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka. Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, di Cirebon, Senin (27/5/2024).

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Langkah itu, ungkapnya, mereka tempuh setelah upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.

Ia juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.

"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas