Aliansi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Film Vina : Sebelum 7 Hari ke Bareskrim: Bikin Gaduh
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dinilai bikin gaduh.
Editor: Erik S
Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.
Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara. (Kompastv/Tribun Cirebon)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.