6 Titik Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Keluarga Pegi Setiawan Kecewa Tak Diberitahu
Keluarga Pegi Setiawan tak diberitahu adanya prarekonstruksi yang digelar Polda Jabar. Kuasa hukum Pegi minta rekonstruksi dilakukan dengan pendamping
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu (29/5/2024) malam.
Prarekonstruksi digelar untuk mengungkap peran Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016 lalu.
Prarekonstruksi digelar dari pukul 19.40 WIB hingga pukul 21.30 WIB dengan lokasi berikut:
- Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Keluarga Pegi Setiawan mengaku tidak diberi informasi terkait proses prarekonstruksi meski jarak rumah mereka dengan TKP cukup dekat.
Ibu Pegi, Kartini (48), menduga Pegi berada di dalam mobil polisi dan tak ikut dalam proses prarekonstruksi.
Baca juga: 4 Kesaksian soal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Dipanggil Robi
"Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)."
"Saya tidak tahu Pegi ada di dalam mobil atau tidak, karena saya tidak diberitahu," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengaku prarekonstruksi digelar secara tertutup, bahkan Pegi tak terlihat.
"Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga."
"Dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," tuturnya.
Menurutnya, Polda Jabar harus memberi pemberitahuan ke kuasa hukum jika mengadakan prarekonstruksi maupun rekonstruksi.
Baca juga: Alasan Nikah Lagi Jadi Alasan Rudi Irawan Kenalkan Pegi Sebagai Ponakan
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," tegasnya.
Ia meminta penyidik tidak menghalangi kuasa hukum untuk ikut dalam proses rekonstruksi agar Pegi dapat membantah perbuatannya.
"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.