Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M
Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mall Centre Point Medan, setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak Rp107 miliar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mal Centre Point Medan, Sumatra Utara setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak.
Wali Kota Medan Bobby Nasution diketahui telah mengerahkan alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Mal tersebut rencananya dibongkar hari ini, Kamis, (30/5/2024). Namun, pembongkaran ditunda karena PT Arga Citra Kharisma pengelola Mal Centre Point mencicil Rp107 miliar dari nilai pajak Rp250 miliar.
Baca juga: PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Eddy Rahmayadi untuk Pilgub Sumut
Sebelumnya Pemko Medan sudah berencana akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur hari ini, Kamis, (30/5/2024).
Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.
Menurut Bobby Nasution, pihak mal Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak.
Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan menambah keringanan waktu.
"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Berdiri di lahan PT KAI
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan Mall Centre Point Medan adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan yang berada di Jalan Jawa sudah inkrah.
"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma
Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mall Centre Point, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tidak Memiliki Sertifikat Layak Fungsi hingga tak Punya IMB
BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektare.
Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang di dalamnya.
"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektare termasuk apartemen, tutupnya.
Tidak bayar pajak sejak tahun 2011
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, penyegelan Mall Centre Point karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Jadi begini, Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB. Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," jelasnya.
Endar membenarkan Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Minta Sekda Provinsi Percepat Penerbitan Perda PBG, Apa Itu?
"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.
Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG. Kemudian, akan membayar pajak ke Pemko Medan.
"Makanya kita tunggulah ini. Sampai akhir Mei sesuai arahan pak Wali, jika tidak ada juga kejelasan, akan dibongkar," jelasnya.
Dikatakan Endar, pajak sebesar Rp250 miliar itu terdiri dari pajak BPHTB sebesar Rp 250 dan pajak PBG Rp 40 miliar.
Disinggung sebab baru menyegel Mal Centre Point karena tidak memiliki PBG, padahal sudah berdiri sejak tahun 2011, Endar tidak menjawab secara gamblang.
"Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah kita segel karena tidak bayar PBB. Tapi, karena tidak ada keinginan kuat dari pihak Mall Centre Point untuk membuat PBG, makanya, tahun ini baru kita segel. Tujuannya supaya ada penyelesaian kerja sama dengan kedua belah pihak. Dan segera membuat PBG ke Pemko Medan," ucapnya.
Endar menegaskan, penyegelan Mall Centre Point akan dibuka, apabila telah membuat PBG dan membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Kita tegaskan ya, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki PBG. Dan, segel bakal dibuka setelah PT KAI dan ACK sudah menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk pengurusan HPL dan PBG. Kemudian Mal Centre Point membayar pajak sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp250 miliar kepada Pemko Medan.
Baca juga: Saat Jokowi Tegur Pergantian Nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.
Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?
dan