Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M

Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mall Centre Point Medan, setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak Rp107 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution tunda pembongkaran Mal Centre Point 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mal Centre Point Medan, Sumatra Utara setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak.

Wali Kota Medan Bobby Nasution diketahui telah mengerahkan alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).

Mal tersebut rencananya dibongkar hari ini, Kamis, (30/5/2024). Namun, pembongkaran ditunda karena PT Arga Citra Kharisma pengelola Mal Centre Point mencicil Rp107 miliar dari nilai pajak Rp250 miliar.

Baca juga: PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Eddy Rahmayadi untuk Pilgub Sumut

Sebelumnya Pemko Medan sudah berencana akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point  yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur hari ini,  Kamis, (30/5/2024).

Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.

Menurut Bobby Nasution, pihak mal Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak.

Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.

BERITA REKOMENDASI

"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).

Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan menambah keringanan waktu.

"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.

Berdiri di lahan PT KAI

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan Mall Centre Point Medan adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan yang berada di Jalan Jawa sudah inkrah.


"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma

Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mall Centre Point, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tidak Memiliki Sertifikat Layak Fungsi hingga tak Punya IMB

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas