Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M
Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mall Centre Point Medan, setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak Rp107 miliar
Editor: Erik S
"Kita tegaskan ya, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki PBG. Dan, segel bakal dibuka setelah PT KAI dan ACK sudah menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk pengurusan HPL dan PBG. Kemudian Mal Centre Point membayar pajak sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp250 miliar kepada Pemko Medan.
Baca juga: Saat Jokowi Tegur Pergantian Nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.
Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?
dan