Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M

Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mall Centre Point Medan, setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak Rp107 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution tunda pembongkaran Mal Centre Point 

"Kita tegaskan ya, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki PBG. Dan, segel bakal dibuka setelah  PT KAI dan ACK sudah menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk pengurusan HPL dan PBG. Kemudian Mal Centre Point  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).

Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp250 miliar kepada Pemko Medan.

Baca juga: Saat Jokowi Tegur Pergantian Nama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.

Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.

Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK

Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.

Berita Rekomendasi

Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga  Senin (20/5/2024).

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

Penulis: Anisa Rahmadani

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?

dan

BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas