Bobby Nasution Tunda Bongkar Mal Centre Point Medan, Pengelola Cicil Pajak Rp107 M
Pemerintah Kota Medan menunda membongkar Mall Centre Point Medan, setelah pengelola mencicil kewajiban tunggakan pajak Rp107 miliar
Editor: Erik S
BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektare.
Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang di dalamnya.
"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektare termasuk apartemen, tutupnya.
Tidak bayar pajak sejak tahun 2011
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, penyegelan Mall Centre Point karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Jadi begini, Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB. Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," jelasnya.
Endar membenarkan Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Minta Sekda Provinsi Percepat Penerbitan Perda PBG, Apa Itu?
"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.
Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG. Kemudian, akan membayar pajak ke Pemko Medan.
"Makanya kita tunggulah ini. Sampai akhir Mei sesuai arahan pak Wali, jika tidak ada juga kejelasan, akan dibongkar," jelasnya.
Dikatakan Endar, pajak sebesar Rp250 miliar itu terdiri dari pajak BPHTB sebesar Rp 250 dan pajak PBG Rp 40 miliar.
Disinggung sebab baru menyegel Mal Centre Point karena tidak memiliki PBG, padahal sudah berdiri sejak tahun 2011, Endar tidak menjawab secara gamblang.
"Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah kita segel karena tidak bayar PBB. Tapi, karena tidak ada keinginan kuat dari pihak Mall Centre Point untuk membuat PBG, makanya, tahun ini baru kita segel. Tujuannya supaya ada penyelesaian kerja sama dengan kedua belah pihak. Dan segera membuat PBG ke Pemko Medan," ucapnya.
Endar menegaskan, penyegelan Mall Centre Point akan dibuka, apabila telah membuat PBG dan membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.