Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres

Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan oleh pihak Polres Blitar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 

Selain menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Blitar turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 14 kilogram.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Baca juga: Devoy Mayat dalam Toren DPO Narkoba, Diduga Tewas karena Takut Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sebagian artikel tayang di Tribun Matraman dengan judul "Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Matraman/Faridmukarrom/Samsul Hadi)

Catatan Redaksi:

Redaksi Tribunnews.com telah memperbarui artikel ini, Minggu (2/6/2024) pukul 10.07 WIB. Redaksi keliru dalam menggunakan foto. Dan kami ralat dengan mengganti menjadi ilustrasi.

Kami mohon maaf kepada para pihak terkait.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas