Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Rudapaksa Korban Dua Kali
Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku DS (61), korban GH (9) sempat dirudapaksa di rumah pelaku sebanyak dua kali.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku DS (61), korban GH (9) sempat dirudapaksa di rumah pelaku di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (2/6/2024).
Bahkan, Didik Setiawan atau DS merudapaksa korban sebanyak dua kali.
"Korban dua kali dilecehkan, petama dilajukan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, kedua pada hari Sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB," ujar Kasatreskrim AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, GH sempat dikabarkan menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang dan ditemukan meninggal dunia di rumah pelaku pada Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Korban ditemukan di dalam lubang sumur galian mesin air dalam kondisi kakinya dilipat sampai menyentuh dada dan terbungkus karung.
Awalnya, DS tak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Namun hasil autopsi membuktikan DS memang melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan," kata Firdaus.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka robek selaput darah pada kelamin korban, tim dokter autopsi memastikan luka tersebut masih baru.
"Untuk hasil apakah ada sperma atau tidak ini hasilnya masih dalam pemeriksaan uji laboratorium oleh Rumah Sakit Polri," jelas dia.
Baca juga: Dugaan Praktik Perdukunan dalam Pembunuhan Bocah di Bekasi, Ditemukan Sesajen di Rumah Pelaku
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan GH bermula pada Jumat (31/5/2024) saat korban tengah bermain di samping rumah korban.
DS atau Didik Setiawan yang beranjak pulang rupanya diikuti oleh korban.
Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan meminta korban masuk ke dalam kamar rumah pelaku untuk menonton televisi.
"Korban langsung mengikuti dari belakang pas pelaku sampai rumahnya kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.