Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kebijakan Tapera, Buruh di Bandung Barat: Sangat Memberatkan Buruh

Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pun menolak iuran Tapera karena makin memberatkan buruh.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tolak Kebijakan Tapera, Buruh di Bandung Barat: Sangat Memberatkan Buruh
TRIBUNNEWS.COM/Sri Juliati
ILUSTRASI perumahan - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pun menolak iuran Tapera karena makin memberatkan buruh. 

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya,” kata Ning saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Ning menyebutkan berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.

“Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp 460 Trilyun maka terdapat Rp 138 Trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta,”

“Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” ujar Ning.

Apindo Jabar menilai bahwa aturan Tapera semakin menambah beban, baik pengusaha maupun pekerja.

“Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari upah pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7 persen ; Jaminan Kematian 0,3 persen ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen ; Jaminan Pensiun 2 persen ; Jaminan Sosial Kesehatan 4 persen; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen,” kata Ning.

Ning mengatakan bahwa Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Pemerintah Juga Ikut Iuran'' Buruh Bandung Barat Minta Skema Pembayaran Tapera Diubah dan Apindo Jabar Keberatan Aturan Tapera, Ning Wahyu Astutik: Memberatkan Pelaku Usaha dan Pekerja

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas