Berniat Mengusir, Mbah Darmi di Tuban Pukul Ponakan Pakai Sapu dan Tertekan Saat Divonis 45 Hari
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Arum Puspita
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Gara-gara memukul keponakan menggunakan sapu, Mbah Darmi, warga asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur divonis hukuman 1,5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kurungan tiga bulan.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi menyatakan, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban Selasa (4/6/2024).
Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya, H (32), terjadi pada Januari 2024.
Saat itu, setelah salat Jumat, H mendatangi rumahnya sembari marah-marah dan menuduh Mbah Darmi telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya.
Baca juga: Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten Inkrah, Keduanya Dijebloskan ke Penjara
Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.
Mendapatkan perlakuan itu, Mbah Darmi mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya.
Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu.
Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu.
Mbah Darmi ditantang untuk memukul.
"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Meski sudah meminta maaf, rupanya kasus tersebut justru berlanjut di meja hijau.
Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.
"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.
Dapat Dukungan
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.
Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).
Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.
Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan,
"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.