Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Lamongan, Semua Masih di Bawah Umur
Langkah damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sudah diupayakan namun orangtua korban belum bisa menerima permohonan maaf tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bocah berusia 14 tahun jadi korban pengeroyokan yang dilakukan di dalam asrama MTsN 1 Babat Lamongan Jatim, Jumat (8/12/2023).
Akibat pengeroyokan itu korban tidak bisa berjalan normal.
Polisi telah menindak lanjuti laporan orangtua korban, Sariyati warga Dusun Bandung Rowo, Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan memeriksa 11 orang saksi.
"Ada saksi yang dimintai keterangan, dan tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (15/12/2023).
Karena pelakunya masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tidak Terima Diberi Minuman, Pengamen di Bogor Keroyok Warga Pakai Golok dan Celurit
Langkah damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sudah diupayakan.
Namun orang tua korban belum bisa menerima permohonan maaf tersebut.
"Korban merasakan sakit di punggung. Dan sementara ini masih belum bisa jalan," kata Anton.
Sementara semua anggota keluarga pelaku sanggup untuk membantu pengobatan korban sampai sembuh.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi diketahui motif dugaan penganiayaan terhadap korban.
Para pelaku merasa sakit hati karena kerap dibully oleh korban. Itulah yang mendasari sampai ketujuh temannya melakukan penganiayaan.
Insiden penganiayaan secara bersama-sama terjadi di dalam Asrama kamar Abuqoir nomor 03 MTsN 1 Babat Jalan Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berawal saat korban masuk ke kamar asrama, tiba-tiba diantara teman korban dengan serta merta langsung menendang korban dari belakang.
Tendangan yang arahkan pelaku tepat mengenai pinggang korban, yang kemudian disusul oleh 6 tersangka lainnya. Korban mengalami sakit di pinggang, juga bagian kepala.
“Anak saya dianiaya mengenai pinggang dan kepala,” ujar Sariyati saat melapor ke Polres.
Pihak sekolah, Ketua asrama Abuqoir, MTsN 1 Babat, Yunis bersama rombongan Ustad dan ustadzah, membawa korban pulang ke rumah dalam keadaan sakit.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelajar di Lamongan Aniaya Teman hingga Tak Bisa Berjalan Normal, 7 Orang Jadi Tersangka, Ogah Maaf