Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Onar di Rumah, Mbah Darmi Divonis Penjara Akibat Pukul Ponakannya Berusia 34 Tahun dengan Sapu

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buat Onar di Rumah, Mbah Darmi Divonis Penjara Akibat Pukul Ponakannya Berusia 34 Tahun dengan Sapu
HO
Darmi (53) merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dinyatakan bersalah karena telah memukul keponakannya menggunakan sapu yang berusia 32 tahun. 

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.

Unjuk rasa

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.

Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan.

"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mbah Darmi Pukul Keponakan Pakai Sapu Divonis 1,5 Bulan Penjara, Warga dan Mahasiswa Unjuk Rasa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas