Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria yang Menikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan dua pria yang melangsungkan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan

Editor: Erik S
zoom-in Dua Pria yang Menikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
IST Tribun Ternate
Nasib Jurnal Lafini 'Dela' Pengantin Wanita di Halmahera Selatan Ternyata Pria, Dilaporkan Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM, BACAN - Dua pria yang terlibat dalam kasus pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kedua pria tersebut adalah  NS alias Naim (25 tahun) dan Jl alias Jurnal (26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena melangsungkan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Naim diketahui sebagai pengantin pria, sementara Jurnal berperan sebagai pengantin wanita.

Baca juga: Nasib Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Halmahera Selatan, Penyamaran Pengantin Wanita Terbongkar

Keduanya melangsungkan pernikahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, pada Kamis (16/5/2024). Pernikahan dua pria ini pun viral di media sosial (Medsos).

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengatakan Jurnal dan Naim ditetapkan tersangka karena memalsukan identitas.

Di mana, Jurnal yang merupakan seorang pria, mengubah identitasnya sebagai seorang wanita dengan nama Dela La Udin.

"Penetapan tersangka termasuk yang laki-laki (Naim) karena dia juga turut serta (dalam pemalsuan identitas Jurnal). Keduanya ditetapkan minggu kemarin," kata Aditia, Rabu (5/6/2024).

Berita Rekomendasi

Aditia menyebut Naim dan Jurnal disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yaitu ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Periwira polisi dua balok ini juga menyatakan kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Polres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan.

 "Kita masih pengembangan lagi, tapi untuk sementara dua orang itu kita tetapkan tersangka. Ini (kasus) dilaporkan Kemenag," tandas Aditia.

Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, ART di Sukabumi dan Bos Kerajinan di Boyolali Jadi Korban

Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebelumnya melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini ke polisi pasca kasus tersebut viral di Medsos.

Laporan ini dibuat karena Dela La Udin alias Jurnal, diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim alias NS.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap petugas perkawinan (PPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal, terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polres, "kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi

Ongky menegaskan pernikahan antara Naim dan Jurnal adalah ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia. 

Kesaksian MUA

Seorang Make up artist (MUA)  sudah lebih dulu mencurigai gelagat dari calon pengantin wanita.

Melalui akun Facebook Ibu'nya Abynufail, MUA asal Halmahera Selatan itu pun menceritakan awal mulanya membongkar pernikahan sesama jenis Dela dan Naim.

Awalnya, sang MUA curiga dengan bentuk tubuh Dela sebelum dirias.

Baca juga: Antisipasi Kemarahan Warga, Polisi Tangkap Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Sang MUA menduga bahwa Dela adalah wanita jadi-jadian, namun saat itu ia cuma diam saja.

"Dari pertama sy mau kasih make up sy sudah pasang curiga bahwa mngkin dy lekong, tapi sy juga blm bisa bersuara karena sy blm pnya bukti yg lengkap," ungkap MUA dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (20/5/2024).

Kecuriaan sang MUA pun semakin kuat bahwa Dela adalah laki-laki.

Pasalnya, sang MUA heran karena Dela tidak punya payudara, layaknya wanita pada umumnya.

"Sampai sy kasih tau ke pihak keluarga bahwa sy curiga dy LEKONG karena waktu sy mau kasih pake baju pengantinnya, sy tdk sengaja pegang di bagian buah dada ternyata buah dada nya tdk ada, sy kaget juga," terang MUA.

Kendati demikian, sang MUA tak lantas mengadukan temuannya itu ke keluarga Naim.

Sebab ia takut akan dituntut jika salah menuduh.

"Tapi sy juga masih was2 sy takutnya jgn sampai sy bongkar tanpa brg bukti yg lengkap maka sy akan dituntut balik dengan senilai uang 100jt jdi sy takut," kata sang MUA.

Hingga akhirnya dua hari setelah kejadian, sang MUA mendapatkan banyak informasi valid soal Dela sebenarnya adalah pria.

Informasi tersebut termasuk berasal dari sebaran foto masa lalu Dela di mana ia berpenampilan seperti pria.

Dari sanalah sang MUA akhirnya berani mengadu ke pihak berwajib dan keluarga Naim.

"Dan keesokan harinya baru sy mulai cek info dri teman2 MUA yg lainnya dan alhamdulillah bukti2 1per1 sdh bisa menguatkan sy jadi langsung sy chat WA pa DANPOS untuk sy mau melapor tentang kasus ini dan sy sdh punya BUKTI yang kuat," ungkap sang MUA.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKINGNEWS: Naim & Jurnal Ditetapkan Tersangka Kasus Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Malut

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas