Motif Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Belum Terungkap, Polisi: Segera Disampaikan
Meski pelaku telah ditangkap, namun pihak kepolisian belum mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan pembunuhan ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan gadis berinisial GH (9) oleh DS (61) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Meski pelaku telah ditangkap, namun pihak kepolisian belum mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan pembunuhan ini.
AKBP Muhammad Firadus selaku Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota menuturkan, pihaknya akan menyampaikan motif dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.
"Motifnya mungkin dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif," kata AKBP Muhammad Firdaus, dikutip dari TribunBekasi.com.
Dalam pemaparan motif, sejumlah pihak nantinya akan dilibatkan.
"Motif segera disampaikan nanti dengan antara lain tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik, KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," jelasnya.
Kuasa Hukum minta DS Dihukum Mati
Pihak keluarga minta DS dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).
Mengutip TribunBekasi.com, penggunaan pasal 340 ini dilakukan supaya tak ada kejadian serupa kedepannya.
Baca juga: Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati
Mengingat, kasus ini juga berpengaruh ke psikis keluarga korban dan juga membuat warga sekitar marah.
“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi juga mengatakan hukuman mati layak diberikan kepada DS.
Novrian selaku Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi menuturkan, hal tersebut dilakukan lantaran DS telah melakukan perbuatan yang tingkat kejahatannya dalam kategori sangat ekstra.
“Mendapatkan hukuman sangat berat, bahkan saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian saat ditemui awak media di Kawasan Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).
Senada dengan Onyo, hukuman berat ini dilakukan supaya tak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Saya sih berharap menjadi trigger yang benar-benar publik melihat bahwa ketika orang melakukan kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa bahkan sampai melakukan korban dengan cara tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” jelasnya.
Awal Penemuan Bocah Tewas di Bekasi
Diwartakan sebelumnya, jasad GH ditemukan terbungkus karung di lubang mesin pompa air di belakang rumah DS di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jasadnya ditemukan di lubang pompa air belakang rumah Didik yang juga pelaku, berdiameter 60x60 sentimeter dengan kedalaman sekitar dua meter.
Sebelum ditemukan oleh warga, GH sebelumnya dinyatakan hilang pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Warga bersama keluarga pun berusaha mencari GH.
Karena GH belum juga ditemukan, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Bantargebang.
Meski belum ditemukan, warga sekitar sudah mencurigai Didik selama pencarian.
Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila
Kecurigaan tersebut, lantaran pada Jumat siang, GH terlihat bermain dengan temannya di dekat rumah pelaku.
Kemudian ada warga sekitar, Sobirin (52) yang menyaksikan sendiri, beberapa waktu terakhir, korban terlihat berinteraksi dengan Didik.
"Dia (pelaku) sering mondar-mandir di sini (tanah kosong dekat kediaman korban),"
"Korbannya suka main di situ," ucap Sobirin kepada TribunJakarta.com.
Sobirin juga sempat melihat korban bermain bersama temannya sebelum dikabarkan menghilang.
"Pas Jumat siangnya udah enggak ada, orang tuanya nyari, pelakunya juga sudah enggak kelihatan," ungkap dia.
Tak hanya itu, Sobirin juga sempat meilhat DS berada di dekat lokasi GH bermain.
Dari pengakuan Sobirin tersebut, akhirnya warga menggerebek rumah pelaku didampingi pengurus RT dan berbarengan dengan kedatangan polisi yang menindaklanjuti laporan orang tua korban.
"Waktu Sabtu sore belum berani dobrak. Pas malamnya sudah ada polisi, baru didobrak," kata Umah, warga lainnya.
Pihak kepolisian pun langsung menggeledah rumah pelaku namun tak menemukan korban ada di dalam rumah.
Lalu pada Minggu (2/6/2024) dini hari, korban ditemukan tak bernyawa di dalam lubang pompa air dan terbungkus karung.
"Ditemuinnya di sumur, dibungkus karung, masih seger (jasadnya) kayaknya belum lama meninggalnya," ujar Umah, warga setempat lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Cegah Kejadian Serupa, Kuasa Hukum Korban Minta Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi Dihukum Mati dan di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kasus Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Bekasi Ungkap Gelagat Aneh Pelaku Sebulan Terakhir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Rendy Rutama)(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar/Nur Indah Farrah)