Motif Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Belum Terungkap, Polisi: Segera Disampaikan
Meski pelaku telah ditangkap, namun pihak kepolisian belum mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan pembunuhan ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan gadis berinisial GH (9) oleh DS (61) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Meski pelaku telah ditangkap, namun pihak kepolisian belum mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan pembunuhan ini.
AKBP Muhammad Firadus selaku Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota menuturkan, pihaknya akan menyampaikan motif dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.
"Motifnya mungkin dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif," kata AKBP Muhammad Firdaus, dikutip dari TribunBekasi.com.
Dalam pemaparan motif, sejumlah pihak nantinya akan dilibatkan.
"Motif segera disampaikan nanti dengan antara lain tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik, KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," jelasnya.
Kuasa Hukum minta DS Dihukum Mati
Pihak keluarga minta DS dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).
Mengutip TribunBekasi.com, penggunaan pasal 340 ini dilakukan supaya tak ada kejadian serupa kedepannya.
Baca juga: Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati
Mengingat, kasus ini juga berpengaruh ke psikis keluarga korban dan juga membuat warga sekitar marah.
“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi juga mengatakan hukuman mati layak diberikan kepada DS.
Novrian selaku Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi menuturkan, hal tersebut dilakukan lantaran DS telah melakukan perbuatan yang tingkat kejahatannya dalam kategori sangat ekstra.
“Mendapatkan hukuman sangat berat, bahkan saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian saat ditemui awak media di Kawasan Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.