Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan
Yudia Alamsyach, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi baru. Tentunya mereka yang akan menguatkan kliennya yang kesaksiannya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sejumlah saksi baru bakal dihadirkan dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi baru. Tentunya mereka yang akan menguatkan kliennya yang kesaksiannya membela Pegi Setiawan.
Pegi menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky pada 2016 lalu. Namun banyak yang meragukan kalau ia terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca juga: Jembatan Talun Saksi Bisu Kasus Vina Cirebon Kini Dikenal Sebagai Jembatan Vina
"Liga Akbar keadaannya baik-baik saja. Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan ada saksi-saksi yang menguatkan untuk Pegi dan Liga Akbar," ucap Yudia saat ditemui di Polres Cirebon Kota, Sabtu (8/6/2024) malam.
Kapan mereka akan dihadirkan di depan polisi, Yudia mengatakan pihaknya akan mengusahakan secepatnya mendatangkannya ke Polda Jabar.
Ia mengaku bahwa komunikasi dengan Liga Akbar hingga kini masih berlangsung dengan baik, termasuk dalam mempersiapkan saksi-saksi pendukung.
Meski demikian, Yudia masih belum mau mengungkap siapa saksi-saksi baru tersebut. Ia berjanji akan memberitahu setelah pemeriksaan.
"Tapi siapa-siapanya nanti, pokoknya ada deh. Nanti setelah pemeriksaan," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan dari penyidik Polda Jabar.
"Pemeriksaannya nanti kita nunggu dari penyidik Polda Jabar. Siapnya kapan, nanti kita sandingkan dengan beberapa saksi yang menguatkan kesaksian Liga untuk Pegi," jelas dia.
Baca juga: Video Isi Pesan BBM Ucil ke Eky sebelum Tragedi Pembunuhan Vina Dibongkar Liga Akbar
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Pegi Setiawan sedang menjalani tes psikologi.
"Perkembangan terakhir di Bandung, Pegi sedang dites psikologi hari ini. Nanti ibunya Pegi juga akan dites. Kalau bapaknya Pegi kami belum tahu dites atau enggak," katanya.
Dalam kasus kematian Vina dan Eki, Liga Akbar disebut-sebut sebagai saksi kunci.
Liga Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Gaga Awod mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.
Kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).
Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak kejadian.
Namun penangkapan dan langkah polisi menetapkan Pegi menimbulkan banyak tanggapan. Sebab, berdasarkan beberapa saksi, Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pada kasus ini, sudah delapan orang yang dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup dan satu orang dihukum delapan tahun.
Ajukan Perlindungan LPSK
Sementara itu beberapa orang saksi disebut-sebut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan ada sekitar tiga atau empat orang yang mengajukan perlindungan keLPSK terkait kasus Vina Cirebon.
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pihaknya memberi keputusan pemberian perlindungan terhadap seseorang.
Keputusan pemberian perlindungan tersebut akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan, jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," ujar Sri Suparyati, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK.
Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK. Jadi kita harus lihat lebih detail lagi," katanya.
Baca juga: LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian
Wawan Fahrudin, anggota LPSK, menambahkan, pihaknya menerima 7.645 permohonan pada 2023.
Dari jumlah tersebut, tidak semuanya diberikan perlindungan.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei, jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon pada 2024 diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucapnya.
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach. (Tribun Jabar/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)