Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi

Ketum Peradi Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi
Tangkapan layar YouTube Was Was
Ketum Peradi Otto Hasibuan | Ketum Peradi Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Sementara itu, kakak Sudirman, Beni (30) mengaku dirinya didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali pada Mei 2024.

"2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.

Bukan tanpa sebab kepolisian menemui dirinya. Ia mengaku diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

"Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan," tutur dia.

Baca juga: Sosok Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus Bungkam soal Kasus Vina, Pernah Raih Penghargaan Hoegeng Awards

Namun, ia tak menandatanganinya karena tak mengetahui apa isi dari berkas tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Mei 2024, dirinya kembali didatangi polisi di tempat kerjanya.

Ia ternyata diminta untuk mencabut surat kuasa agar Titin tak mendampinginya lagi sebagai kuasa hukum, tetapi Beni menolak.

Berita Rekomendasi

"Untuk yang tanggal 25, pas di tempat kerja suruh cabut kuasa, obrolan polisinya ke saya seperti itu," katanya.

Baca juga: Reaksi Fahad Haydra Pemeran Egi di Film Vina Disebut Mirip Clift Sangra, Suami Mendiang Suzzanna

Menanggapi intimidasi yang didapat keluarga Sudirman tersebut, Otto pun turut prihatin.

"Karena kalau betul apa yang diceritakan bu Titin ini, maka ini adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan," kata dia.

"Karena bagaimana pun, advokat itu haruslah bebas dan mandiri, dan bebas dari rasa ketakutan, bebas dari tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya," lanjut Otto.

Baca juga: VIDEO Susno Duadji, Hotman Paris hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Ayah Eky Muncul

Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina Cirebon dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas