Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi
Ketum Peradi Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).
Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.
Baca juga: Soal Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Humas Polda Jabar: Kasus Berlanjut secara Profesional
Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.
Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.
"Dengan obrolan yang singkat dan saya diberi kesempatan untuk berpikir, saya pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ucapnya.
Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.
Suroto juga siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.
Baca juga: Sosok Ini Bisa Bantu Penegak Hukum dalam Memecahkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Saya sampai saat ini alhamdulillah belum ada yang neror (terkait kesaksian saya dalam kasus Vina dan Eki). Nah saya pun siap jika memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian ulang dalam kasus ini," jelas dia.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.
"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang nelpon terus menerus, neror langsung hubungi saya gitu," katanya.
Suroto menyetujui penawaran dari LPSK karena menyadari bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian besar dan penting untuk memastikan kesaksiannya diterima dengan baik.
Baca juga: Polda Jabar: Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Terus Berjalan, Kompolnas dan Komnas HAM Turut Awasi
"Saya meminta perlindungan karena kesaksian ini sudah terbilang kasus besar, saya juga belum tahu mana yang benar apakah (keterangan) saya sebagai saksi ini nanti bisa diterima oleh kedua belah pihak yang tidak senang maupun yang senang," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua keterangan yang disampaikannya telah disampaikan secara benar dan sesuai dengan kesaksiannya.
"Insya Allah, semua yang saya katakan keterangannya sudah disampaikan secara benar dan sesuai kesaksian saya," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Otto Hasibuan Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)