Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?

Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?
Kolase Tribunnews/istimewa/TikTok
Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Beredar dan Hotman Paris. Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana.  

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Dua saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar (kiri) dan Suroto (kanan)
Dua saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar (kiri) dan Suroto (kanan) (kolase tribuncirebon.com/ tribunnewsbogor.com)

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Berita Rekomendasi

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Baca juga: Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan di Bandung Bersedia Bersaksi, ini Pengakuan Lengkapnya 

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Vina Rekayasa, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas