Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?
Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana.
Editor: Theresia Felisiani
"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.
"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.
Rekayasa
Sebelumnya diberitakan, kesaksian menggemparkan disampaikan oleh Liga Akbar, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon 27 Agustus 2016 silam.
Liga mengungkap bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu rakayasa.
Bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.
Peristiwa itu tidak benar-benar ada.
Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).
"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan
Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.
Pada Sabtu sore 27 Agustus 2016, Liga memang sedang kongko dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.
Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.
Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit.
Sedangkan Liga tetap di tongkrongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.