Perjuangkan Keadilan, Pihak Saka Tatal Bakal Laporkan Sejumlah Saksi Kasus Vina ke Polisi
Pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon bakal laporkan 3 saksi, Liga Akbar, Aep, dan Dede ke polisi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, hingga kini masih mencari keadilan.
Salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Ada tiga orang yang dilapokan oleh pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat, Senin (10/6/2024) dini hari, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, tanpa laporan pidana tini, timnya kesulitan untuk menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?" jelas dia.
Tim kuasa huku Saka memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar lantaran perubahan kesaksiannya dianggap bisa mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," kata Farhat.
Sementara itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.
Baca juga: Pengacara Farhat Abbas Bela Saka Tatal Eks Terpidana Vina Cirebon, Bersiap Ajukan PK
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail?"
"Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.