Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Pegi Setiawan Konsisten, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan. BAP Pegi Setiawan konsisten sejak awal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Keterangan Pegi Setiawan Konsisten, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Tribunnews
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini bebas Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Pegi Setiawan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan BAP yang dituliskan kliennya selalu konsisten dan tak berubah.

"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tuturnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selama proses pemeriksaan, Pegi juga membantah sebagai otak pembunuhan.

Pegi menyatakan dirinya sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," tegas Toni RM.

Berita Rekomendasi

Ia mempertanyakan alasan penangkapan Pegi Setiawan hingga penetapan tersangka.

Pihaknya akan mengajukan praperadilan dan telah mengumpulkan bukti hingga saksi.

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Para saksi yang akan dihadirkan mengetahui keberadaan Pegi Setiawan saat terjadi pembunuhan.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

Menurut Toni, proses pengumpulan bukti membutuhkan waktu yang lama sehingga praperadilan baru diajukan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” tukasnya.

Meski berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tetap mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas