Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies

Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama

Editor: Erik S
zoom-in Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penistaan agama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Aulia Rakhman) pidana penjara selama tujuh bulan," terang hakim, lewat berkas persidangan yang diterima Tribun Lampung, Kamis (6/6/2024).

Sidang agenda vonis Aulia Rakhman sudah dilakukan pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Dari keterangan hakim, Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui materi stand up yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023. 

Vonis Aulia Rakhman, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aulia Rakhman selama delapan bulan penjara.

 Ada selisih satu bulan masa hukuman dari vonis terhadap tuntutan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, kasus Aulia Rakhman bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga, saat ini sudah dibuktikan oleh fakta persidangan, ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH"

Sempat berharap bebas

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (3/6/2024), Aulia Rakhman berharap bebas dari tuntutan penjara.

Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Atau setidaknya mendapatkan pengurangan masa hukuman oleh majelis hakim.

"Berharap pengurangan hukuman," kata dia.

Pertimbangan itu, ia sampaikan menimbang peran dia sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas