Pengakuan Rekan Narapidana Kasus Vina, Teguh Ngaku dapat Amplop dan Kini Menyesal serta Minta Maaf
Pengakuan Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Cirebon Rheina Sukmawati
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Saksi-saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Talun, Cirebon, pada 2016 silam bermunculan dan ingin mencabut kesaksian mereka delapan tahun silam saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Teguh adalah salah satu dari 3 orang yang membuat teman-temannya dijebloskan ke penjara.
Selain Teguh ada Okta Rangga Pratama dan Pramudya.
Bagaimana pengakuannya saat itu?
Teguh menangis di rumah Dedi Mulyadi, menyesali kesaksiannya terhadap kasus Vina pada 2016 silam.
Teguh mengaku berbohong telah mendapatkan amplop dari keluarga Eka Sandi.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi, Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Amplop itu diberikan keluarga Eka Sandi agar Teguh mengaku berbohong telah membuat pernyataan dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian.
"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh pada Dedi Mulyadi di channel Youtube eks Bupati Purwakarta itu.
"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder," katanya.
Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.
Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT namun faktanya ia tidur di rumah Pak RT.
Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh disebut mendapatkan amplop dari keluarga Eka.
Pengakuan Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.
Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 8 orang menjadi terpidana dan dipenjara, 7 di antaranya dihukum seumur hidup.
Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.
Teguh mengaku dipaksa untuk berbohong oleh polisi agar bisa menjerat teman-temannya tersebut.
Kini, Teguh pun menyesal dan meminta maaf kepada keluarga para terpidana.
Dilansir dari kanal YouTube Dedi Mulyadi Channel, Selasa (11/6/2024), Teguh bersama dua saksi lainnya, Okta dan Pramudya bertemu keluarga para terpidana.
"Kamu tuh berbohong sama siapa? Bilang ke orang tua siapa?" kata Dedi Mulyadi pada Teguh.
"(Berbohong pada orang tua) Eko," jawab Teguh.
Baca juga: Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi
Saat itu, Teguh berada tepat di samping ibunda Eko Ramdhani.
Dedi Mulyadi pun meminta Teguh untuk meminta maaf kepada perempuan paruh baya tersebut.
Teguh pun langsung mencium tangan ibunda Eko Ramdhani dan meminta maaf.
"Maafin ya, udah ngebohong," kata Teguh dengan suara lirih.
Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana untuk saling memaafkan di situasi saat ini.
"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.
"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.
Keinginan membela temannya juga diungkapkan Okta Rangga Pratama (23).
Ia siap membela kembali para temannya, yang kini mendekam di balik jeruji besi dan tidak takut bila kesaksiannya dihadapkan dengan kesaksian Aep.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang bangunan di bagian mebel tersebut bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kejadian yang dialaminya pada tanggal 27 Agustus 2016, hari di mana Vina dan Eky terbunuh.
Pada hari itu, Okta nongkrong di depan SMP 11 Cirebon bersama para terpidana sepulang kerja bangunan.
"Dari situ azan Magrib pulang ke rumah masing-masing, jam 7 lebih (malam) keluar main di warung Bu Nining," ceritanya kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (11/6/2024).
Di warung Bu Nining, Okta yang saat itu berusia 15 tahun ikut menenggak minuman keras bersama para terpidana lainnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian pindah ke depan rumah Hadi yang berada di pertigaan jalan, tak jauh dari Warung Bu Nining.
Setelah minum minuman keras, kepala mereka terasa pusing.
"Di sana (rumah Hadi) minum lagi sebentar, udah pusing. kemudian pindah ke rumah kosong Pak RT. Langsung tidur. sampai pagi.
Bareng sama anak-anak lain, yang sekarang terpidana juga di situ," ceritanya.
Sementara Pramudya mengatakan akan mencabut BAP.
Ini terkait ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).
"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.
Dasar pencabut keterangan tersebut, Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.
"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.
Datangi Polda Jabar
Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024) ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
"Iya, dicabut," tambahnya.
Vina dan kekasihnya Eki ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.
Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.
Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Teguh Cium Tangan Ibu Eko Terpidana Kasus Vina, Minta Maaf Jebloskan Anaknya ke Penjara