Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal perjuangan Saka Tatal untuk mendapatkan keadilan.

Saka Tatal sendiri merupakan mantan terpidana di kasus Vina Cirebon.

Terbaru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal mendapatkan salinan putusan kasasi dari kliennya.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.

Setelah ditinjau, salinan putusan kasasi tersebut pun diterima tim kuasa hukum.

Nantinya, salinan putusan tersebut akan digunakan jadi dasar untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menguturkan, pihaknya akan segera memperlajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

Berita Rekomendasi

"Ya setelah sore hari ini kita dapatkan salinan putusan kasasi ini, kita akan pelajari terlebih dahulu."

"Untuk apa, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita lakukan ke depan," ujar Krisna saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan, selama delapan tahun ini, tim hukum beum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi.

Hal tersebut berakibat pada sulitnya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina

"Kalau selama delapan tahun kita belum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, bagaimana kita mau melangkah mempertimbangkan seperti apa PK kita."

"Sekarang kita lihat dulu (salinan putusan kasasi) ini, kita telaah bersama tim dan baru kita tentukan langkah-langkah hukum untuk Saka Tatal ke depan," ucapnya.

Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."

"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.

Saka Tatal Bakal Laporkan Sejumlah Saksi

Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, hingga kini masih mencari keadilan.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

Ada tiga orang yang dilapokan oleh pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.

Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat, Senin (10/6/2024) dini hari, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, tanpa laporan pidana tini, timnya kesulitan untuk menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?" jelas dia.

Baca juga: Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas

Tim kuasa huku Saka memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar lantaran perubahan kesaksiannya dianggap bisa mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," kata Farhat.

Sementara itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail?"

"Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," tegas dia.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat juga menjelaskan pihaknya sebenarnya berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana tersebut ditunda lantaran ada keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Vina Cirebon, Siap Ajukan PK

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto/Ahya Nurdin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas