Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Polwan Bakar Suami: Briptu FN Ditahan di Tempat Khusus, Alami Luka Bakar di Tangan

Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang mengakibatkan suaminya, Briptu RDW tewas. Tersangka masih memiliki tiga balita.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Polwan Bakar Suami: Briptu FN Ditahan di Tempat Khusus, Alami Luka Bakar di Tangan
Tribunnews
Terungkap motif insiden dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27). 

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," tukasnya.

Briptu FN Alami Trauma

Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto mengalami trauma usai membakar suaminya.




Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami karena Gaji Jadi Sorotan, Segini Besaran Upah Anggota Polri Tiap Bulannya

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.

Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."

BERITA TERKAIT

"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.

Motif kasus KDRT lantaran Briptu FN kesal suaminya sering main judi online.

Bahkan, uang yang digunakan untuk judi online merupakan uang gaji yang seharusnya untuk biaya ketiga anaknya.

"Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," bebernya.

Baca juga: Mabes Polri Beri Asistensi Ke Polda Jatim Terkait Penanganan Kasus Polwan Bakar Suami Di Mojokerto

Tersangka sempat mengecek kartu ATM korban sebelum terjadi penganiayaan.

Gaji korban yang seharusnya Rp2,8 juta tersisa Rp800 ribu.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas