Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang

Tim kuasa hukum resmi ajukan praperadilan Pegi ke PN Bandung, 22 pengacara siap kawal Pegi selama sidang, mereka juga ajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang
TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman/ist/KOMPASTV
Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berbagai cara ditempuh kuasa hukum demi membebaskan Pegi Setiawan, klien mereka dari jerat hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti yang terjadi pada Selasa (11/6/2024), tim kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Bandung.

Kompak mereka menggenakan kaos putih bergambar Pegi berbaju tahanan biru saat dirilis Polda Jabar. Ada juga tulisan #Bebaskan Pegi.

Tak hanya mengupayakan praperadilan, tim hukum juga mengajukan penangguhan penahanan bagi Pegi.

22 Pengacara Kawal Pegi di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.

Muchtar, satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Selain Iptu Rudiana, Kompol Galih Wardani Juga Diperiksa Propam Mabes Polri, Siapa Dia?

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.

Masa Penahanan Pegi Habis, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.

Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas