Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang

Tim kuasa hukum resmi ajukan praperadilan Pegi ke PN Bandung, 22 pengacara siap kawal Pegi selama sidang, mereka juga ajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang
TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman/ist/KOMPASTV
Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan. 

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung, Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan

Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan ini untuk menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan gugatan praperadilan ini akan didaftarkan hari ini ke PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Toni RM di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Peran Ayah Sembunyikan Identitas Pegi Selama di Bandung Terkuak, Pegi Dikenalkan Sebagai Keponakan

Toni RM menyampaikan banyak saksi yang sudah siap dihadirkan dalam prapradilan nanti.

Berita Rekomendasi

Mereka mengetahui di mana keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka pun akan bersaksi bahwa Pegi Setiawan saat itu tidak berada di Cirebon, melainkan tengah berada di Bandung.

Tidak hanya saksi, bukti-bukti juga sudah dikantongi.

Di antaranya seperti bukti surat tertulis hingga bukti catatan kas bon dan gaji Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Toni.

Sementara menyikapi berkas perkara tersangka Pegi yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Toni RM mengatakan, pihaknya mempersilahkan pelimpahan berkas tersebut karena memang menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.

Namun, ia menegaskan prapradilan yang akan didaftarkan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama bahkan sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sepak Terjang Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ikut Telusuri Kasus Vina Cirebon 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas