Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan hingga Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dan telah mengumpulkan bukti hingga saksi. Penangkapan Pegi dianggap tanpa bukti yang kuat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan hingga Penangguhan Penahanan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). ---Terbaru, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan BAP yang dituliskan kliennya selalu konsisten dan tak berubah.

Baca juga: Pensiunan Polisi Gabung ke Tim Pegi, Pimpin Investigasi Bela Pegi, Yakin Pegi Korban Salah Tangkap

"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tuturnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selama proses pemeriksaan, Pegi juga membantah sebagai otak pembunuhan.

Pegi menyatakan dirinya sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," tegas Toni RM.

Ia mempertanyakan alasan penangkapan Pegi Setiawan hingga penetapan tersangka.

Meski berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tetap mengajukan gugatan praperadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya.

Toni RM menyatakan, kliennya akan menjalani tes poligraf atau tes kebohongan.

"Ada informasi dari Pak Kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," tukasnya.

Toni tak mengetahui hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yang menggunakan lima alat tes.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," lanjutnya.

Ia tak mempermasalahkan Pegi Setiawan menjalani serangkaian tes, namun hingga saat ini Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas