Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan hingga Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dan telah mengumpulkan bukti hingga saksi. Penangkapan Pegi dianggap tanpa bukti yang kuat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Mabes Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Mereka memberikan atensi hingga rekomendasi agar kasus segera terungkap.
Baca juga: Sepak Terjang Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ikut Telusuri Kasus Vina Cirebon
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sebanyak 68 saksi juga telah diperiksa termasuk sejumlah ahli.
"Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," tuturnya.
Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jabar minggu depan.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," tukasnya.
Selain Pegi, sejumlah saksi hingga keluarga tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik.
"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Ini Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung, Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto/Salma Digna)