Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
Tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah satu jadi 4 orang. Ini ancaman hukumannya.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah satu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, yakni Burhanis tewas.
Sementara ketiga teman Burhanis mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo, Pati.
Adapun, ketiga tersangka itu semuanya merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).
Lalu, tersangka baru yang ditetapkan pihak kepolisian adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Jadi, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Peran 4 Tersangka dan Ancaman Hukumannya
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.
Baca juga: Daftar 5 Lokasi di Pati Jateng yang Jadi Tempat Penadah Kendaraan Bodong, Kelompok Lengek Squad?
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Kemudian, M yang berperan menendang SH diamankan pada Senin (10/6/2024).
Adapun, EN, AG, dan BC terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan M terancam maksimal 10 tahun penjara.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
Kronologi Kejadian
Kronologi yang disampaikan Kombes Satake Bayu tak jauh berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan Polresta Pati.
Ia mengatakan, Burhanis dan rekannya akan mengambil mobil rentalan yang berdasarkan pelacakan GPS (Global Positioning System) berada di Pati.
Burhanis dkk. berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari kemudian didapati berada di depan rumah AG di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ujar Bayu.
Baca juga: Bos Rental Mobil yang Tewas Di Pati Sempat Lapor Kasus Penggelapan Kendaraan ke Polres Jaktim
Pada saat itu ada warga yang berteriak maling dan warga lantas mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis serta rekan-rekannya.
Bukan hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Mazka)