Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY
Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang praperadilan kliennya yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut diungkap oleh Marwan saat mendatangi Kantor KY di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) siang.
Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko, sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.
“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."
"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut Marwan menuturkan, hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.
Karena Marwan tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.
Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.
“Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” jelas Marwan.
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui ada permohonan pengawasan oleh tim hukum Pegi Setiawan.
Mukti menyebut, permohonan yang disampaikan kepada lembaga pengawas kehakiman itu terkait pemantauan jalannya sidang praperadilan.
“Betul, ada permohonan pemantauan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung,” kata Mukti.
Baca juga: Polda Jabar Klaim Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Menolak Dites Psikologi, Ayahnya Sudah Kemarin
22 Pengacara Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi PN Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.