Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY

Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). | Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang praperadilan kliennya yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal tersebut diungkap oleh Marwan saat mendatangi Kantor KY di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) siang.

Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko, sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.

“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut Marwan menuturkan, hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.

Karena Marwan tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Berita Rekomendasi

Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.

“Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” jelas Marwan.

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui ada permohonan pengawasan oleh tim hukum Pegi Setiawan.

Mukti menyebut, permohonan yang disampaikan kepada lembaga pengawas kehakiman itu terkait pemantauan jalannya sidang praperadilan.

“Betul, ada permohonan pemantauan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung,” kata Mukti.

Baca juga: Polda Jabar Klaim Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Menolak Dites Psikologi, Ayahnya Sudah Kemarin

22 Pengacara Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi PN Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas