Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY
Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.
Muchtar, satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
Baca juga: Rudi Irawan Ayah Pegi Jalani Tes Psikologi Selama 7 jam di Polda Jabar, Disuruh Apa Saja?
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Irfan Kamil)