Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raffi Ahmad Berencana Bangun Resort di Gunungkidul, Pemkab Sebut Belum Ada Dokumen Resmi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sakmono menuturkan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Raffi Ahmad Berencana Bangun Resort di Gunungkidul, Pemkab Sebut Belum Ada Dokumen Resmi
change
Petisi penolakan pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul muncul di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar petisi penolakan pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Di dalam petisi tersebut dinarasikan bahwa pembangunan resort berada di kawasan bentangan alam karst (KBAK) Gunung Sewu yang bisa berdampak negatif di lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gunungkidul melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sakmono menuturkan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.

"Kaitannya dengan adanya rencana kegiatan tersebut kami belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa," ujarnya pada Selasa (11/6/2024).

Mengutip TribunJogja.com, ia menuturkan, kalau ada pembangunan tersebut, pastinya harus melawati proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar. Kami belum tahu."

"Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya tapi sampai sekarang ini belum ada," terangnya.

Berita Rekomendasi

Harry juga menuturkan, aktivitas di kawasan karst diperbolehkan, namun harus sesuai dengan prosedur.

Meliputi prosedur secara aturan perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang.

"Secara aturannya itu diperbolehkan. Kalau itu sesuai peruntukan tata ruang, itu boleh. Nanti kan ada prosedurnya berupa perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. Tata ruangnya seperti apa lindung atau bukan lindung, kalau lindung persyaratannya seperti apa, kan ada prosedurnya," paparnya.

Kawasan geopark, lanjut Harry, juga boleh dimanfaatkan dengan aktivitas investasi, selama masih sesuai dengan aturan-aturan tertentu.

Baca juga: Ramai Petisi, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Sebut Ingin Taat Hukum

"Boleh, Geopark tidak menentang investasi, Geopark tidak melarang aktivitas apapun di mana kegiatan itu sesuai dengan koridor aturan yang berlaku pada suatu kawasan tertentu," ungkap dia.


Apabila nanti dokumen perizinan pembangunan tersebut sudah ada, Harry menuturkan pihaknya tetap melakukan peninjauan secara masif, terutama dari sisi dampak lingkungannya.

"Pasti kami akan lakukan peninjauan. Karst kawasan lindung, Iya."

Raffi Ahmad mundur dari proyek beach club Gunungkidul.
Raffi Ahmad mundur dari proyek beach club Gunungkidul. (Kolase Tribunnews/Instagram @raffinagita1717)

"Tetapi apakah di kawasan lindung tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan? itu boleh sebatas itu sesuai dengan aturan dan instrumen yang ada. Seperti instrumen tata ruang, instrumen aturan tentang lingkungan hidup," tuturnya.

Raffi Ahmad Mundur

Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek pembangunan resort, villa, dan beach club di Gunungkidul.

Ia menuturkan, alasan utama pengunduran diri ini karena proyek tersebut dinilai akan merusak lingkungan sekitar.

"Karena bagi saya apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus memberikan manfaat yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi Ahmad.

Mengutip Kompas.com, Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti menuturkan bahwa belum ada permohonan izin yang masuk terkait proyek ini.

"Belum ada permohonan izin yang masuk," ujarnya.

Meski belum bisa banyak memberikan informasi, namun ia menuturkan bahwa setiap investasi perlu mengurus persyaratan dasar dan perizinan.

"Perizinan berusaha online lewat OSS (Online Single Submission),"

"Untuk persyaratan dasar, terkait keruangan, pintu masuk permohonan melalui DPMPTSP, namun rekomendasi terkait hal teknis, kewenangan ada di DPTR," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petisi Tolak Pembagunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul, Ini Respons Pemkab

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)(Kompas.com, Markus Yuwono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas