Alasan Kuasa Hukum Pegi Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta, Penetapan Tersangka Janggal
Hotman Paris hingga kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina. Proses penyelidikan dianggap lamban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Proses penangkapan Pegi Setiawan dianggap janggal dan keterangan sejumlah saksi bertolak belakang sehingga kasus ini tak terungkap selama 8 tahun.
Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan usulan pembentukan tim pencari fakta juga disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris.
Menurut Toni, Liga Akbar yang dijadikan saksi kunci dalam kasus ini memberikan keterangan palsu saat persidangan.
"Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," bebernya, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Liga Akbar diarahkan untuk menuliskan BAP sesuai keinginan penyidik pada 2016 lalu.
"Kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," tukasnya.
Kini, Liga Akbar ingin mencabut sejumlah kesaksiannya karena menulis BAP dalam tekanan penyidik.
Meski kasus ini sudah disidangkan, fakta-fakta dalam persidangan tak sepenuhnya sesuai kejadian.
"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan, dia tidak mengetahui peristiwa itu. Liga Akbar ketemu dengan Eki itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," tandasnya.
Ia menganggap keterangan para saksi sudah dibikinkan skenario.
Baca juga: 4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi
"Oleh karenanya, ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," sambungnya.
Masyarakat juga menilai penyelidikan kasus ini lamban dan penangkapan tersangka janggal.
"Bapak Presiden, di komentar pemberitaan atau media sosial itu hampir 99 persen masyarakat mengomentari negatif kepada penyidik atau polisi yang menangani kasus Vina, terutama penangkapan Pegi Setiawan ini," tegasnya.
Pembentukan tim pencari fakta disebut dapat memperbaiki citra polisi yang tercoreng akibat kasus ini.
"Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penegakan hukum ini," pungkasnya.
Facebook Pegi jadi Alibi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menyatakan penyidik memeriksa kliennya secara dadakan pada Rabu (12/6/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Pegi Setiawan diberi pertanyaan terkait unggahan Facebook tahun 2015.
Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Analisanya
Menurut Sugianti, unggahan Pegi tahun 2015 tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," tegasnya, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mempertanyakan alasan penyidik memeriksa unggahan Pegi pada tahun 2015 meski kasus pembunuhan terjadi tahun 2016.
Di akun Facebook-nya, Pegi Setiawan memiliki alibi kuat berada di Bandung saat kasus pembunuhan 8 tahun lalu.
"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," tuturnya.
Bukti percakapan yang dimiliki penyidik dianggap tak akurat lantaran hanya berupa obrolan antar anak muda.
Baca juga: Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook
"Makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," tukasnya.
Kini akun Facebook Pegi Setiawan tak dapat diakses lagi.
Sugianti menambahkan kliennya tak pernah dipanggil Perong.
"Makanya kita curiga di situ apa ini akunnya apa tiba-tiba ada atau memang seperti apa," jelasnya.
Penyidik dianggap tak memiliki bukti kuat dalam penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Saya yakin, kepolisian sampai saat ini buktinya belum kuat atau sangat lemah, sehingga akhirnya mencari-cari kesalahan, termasuk saat pemeriksaan tes psikologi kemarin juga," tandasnya.
Sejak awal, keterangan Pegi Setiawan disebut konsisten tak terlibat kasus pembunuhan.
Baca juga: Ini Daftar Postingan Pegi di Facebook Berada di Bandung Saat Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Ajukan Praperadilan
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, menjelaskan Pegi Setiawan secara tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.
Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sebanyak 22 orang.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya.
Tim kuasa hukum juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setuju dengan Hotman Paris soal Tim Pencari Fakta
Keterangan Pegi Setiawan Konsisten
Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Pegi Setiawan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan BAP yang dituliskan kliennya selalu konsisten dan tak berubah.
"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tuturnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Permintaan Kuasa Hukum Pegi ke Kapolri Kasus Vina: Tolong Sikapnya Bisa Seperti Kasus Sambo
Selama proses pemeriksaan, Pegi juga membantah sebagai otak pembunuhan.
Pegi menyatakan dirinya sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," tegas Toni RM.
Ia mempertanyakan alasan penangkapan Pegi Setiawan hingga penetapan tersangka.
Meski berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tetap mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya.
Toni RM menyatakan, kliennya akan menjalani tes poligraf atau tes kebohongan.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan yang Kedua ke Polda Jabar, Ini Pertimbangannya
"Ada informasi dari Pak Kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," tukasnya.
Toni tak mengetahui hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yang menggunakan lima alat tes.
"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," lanjutnya.
Ia tak mempermasalahkan Pegi Setiawan menjalani serangkaian tes, namun hingga saat ini Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.
"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Vina Cirebon Ternyata Ditangani Penyidik Baru, Tak Libatkan Penyidik Tahun 2016
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto/Salma Digna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.