Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pegi Setuju dengan Hotman Paris soal Tim Pencari Fakta

Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina soal bentuk tim pencari fakta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Pegi Setuju dengan Hotman Paris soal Tim Pencari Fakta
Tribunnews.com/ist
Kumpulan unggahan status Facebook diduga milik tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan viral di media sosial. Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina soal bentuk tim pencari fakta. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina.

Terkait permohonan agar Presiden Jokowi segera membentuk tim pencari fakta mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.

Hal ini dinilai kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM  sebagai langkah mendesak untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini," ujar Toni RM dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (13/6/2024).

Toni menjelaskan, bahwa persetujuan ini didasari oleh munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, yang menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.

"Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti di antaranya Liga Akbar. Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," ucapnya.

Baca juga: Hotman Paris Vs Razman Nasution soal Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, Kapolri Tidak Bekerja?

Menurut Toni, Liga Akbar diarahkan oleh oknum anggota polisi sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan harus sesuai dengan skenario tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," jelas dia.

Saat ini, Liga Akbar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut seperti yang sebelumnya dinyatakan dalam BAP.

Toni menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan.

"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa itu. Liga Akbar ketemu dengan Eky itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," katanya.

Kuasa hukum asal Indramayu itu menilai bahwa perkara yang disidangkan bukan berdasarkan fakta sebenarnya, tetapi lebih kepada skenario yang diatur.

"Kami menilai perkara yang disidangkan ini skenario bukan fakta yang sebenarnya, oleh karenanya ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Kenapa Lagi?

Toni juga menyoroti reaksi masyarakat yang hampir seluruhnya memberikan komentar negatif terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

"Bapak Presiden, di komentar pemberitaan atau media sosial itu hampir 99 persen masyarakat mengomentari negatif kepada penyidik atau polisi yang menangani kasus Vina, terutama penangkapan Pegi Setiawan ini," ucap Toni.

Oleh karena itu, Toni mendesak Presiden Jokowi segera bertindak membentuk tim pencari fakta demi menyelamatkan citra institusi hukum di Indonesia.

"Kalau Bapak Presiden ingin menjaga citra Polri, menjaga bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar dengan tujuan hukum yaitu keadilan, maka Bapak Presiden segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap dia.

Menurutnya, tujuan pembentukan tim pencari fakta ini adalah untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penegakan hukum ini," katanya.

Baca juga: Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?

Sebagaimana diketahui, pengacara Hotman Paris dan tim Hotman 911 mengusulkan supaya Presiden Jokowi mengarahkan untuk membentuk tim pencari fakta dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pada 2016 silam.

Hotman Paris mengatakan, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Barat dengan tersangka Pegi Setiawan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.

Nantinya, tim pencari fakta tersebut akan bekerja untuk mencari fakta atas kasus meninggalnya Vina dan Eki.

Hasil temuan tim kemudian diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti dan kemudian diserahkan ke kejaksaan serta disidangkan di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Hotman Paris Usul Kasus Vina Ditunda dan Bentuk Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Setuju

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas