Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Penasihat Kapolri ke Hakim Praperadilan Pegi: Pak Hakim Hati-hati 

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi, tersangka pembunuhan Vina.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pesan Penasihat Kapolri ke Hakim Praperadilan Pegi: Pak Hakim Hati-hati 
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.  

Menurut analisisnya bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.

Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.

Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.

Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).Dikutip dari Tribunnews.com

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Berita Rekomendasi

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.

Baca juga: Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?

Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.

Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.

Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno Duadji yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.

Kasus Vina dan Eky Viral

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas