Usai Tangkap Tersangka Pengeroyokan, Kini Polisi Gerak Cepat Incar Kendaraan Bodong di Pati
Polisi gerak cepat untuk mengincar kendaraan bodong di Pati setelah menangkap sejumlah tersangka pengeroyokan terhadap bos rental.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap 10 tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kini, kepolisian mengalihkan target ke penyitaan kendaraan bodong yang beredar di Pati.
Adapun per Jumat (14/6/2024), polisi berhasil mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa identitas.
"Yang disita kendaraan motor dan mobil yang tak ada surat lengkap alias bodong," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Tribun Jateng.
Terkait tempat penemuan tersebut, Satake mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah sebagai lokasi sarang penadah kendaraan bodong atau tidak.
"Nanti masih proses," katanya.
Diketahui, penemuan mobil dan motor bodong itu dilakukan saat tim gabungan di bawah pimpinan Polda Jateng melakukan pemeriksaan di tiga kecamatan di Pati pada Kamis (13/6/2024).
Adapun tiga kecamatan yang digerebek yaitu Sukolilo, Trangkil, dan Tampakromo.
Dalam operasi gabungan itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya berhasil menyita enam mobil dan 39 motor bodong.
Baca juga: Burhanis Ambil Mobil hingga ke Jambi, ke Pati Karena Tidak Tahu Stigma Berbahaya Daerah Tersebut
Tak hanya itu, Johanson mengatakan pihaknya turut menangkap tiga orang saat penggerebekan tersebut.
Tiga orang tersebut, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Misal terbukti peran mereka nanti akan kami naikan jadi tersangka," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan dari penggerebekan yang dilakukan, tim gabungan menemukan 23 motor dan dua mobil bodong dari satu rumah warga.
"Di rumah salah seorang warga Sukolilo yang menjual motor bodong, ditemukan 23 motor dan 2 mobil," kata Sahlan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.