Dicky Tewas, Korban Meninggal akibat Kebakaran Gudang Elpiji Jadi 14 Orang, Pemilik Gudang Tersangka
Kini total korban meninggal akibat kebakaran yang terjadi pada, Minggu (9/6/2024) lalu itu berjumlah 14 orang.
Editor: Dewi Agustina

9. Eko Budi Santoso (37) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA dengan luka bakar 80 persen.
10. M. Umar Efendi (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA dengan luka bakar 71 persen.
11. Edy Herwanto (40) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.30 WITA dengan luka bakar 85 persen.
12. Danu Sembara (36) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.
13. Wiri Suhardi (34) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.
14. Katiran (62), meninggal Rabu (12/6) pukul 06.15 Wita. Dengan luka bakar 57 persen.
Pemilik Gudang Jadi Tersangka
Sementara itu, Sukojin, pemilik gudang CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran gudang elpiji Jalan Kargo Taman I.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka setelah Sat Reskrim Polresta Denpasar meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.
'Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka. Tersangka inisial S, laki-laki," ungkap AKBP Bayu Sutha.
Baca juga: Update Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 3 Korban Tewas, 12 Pasien Lain Masih Gunakan Ventilator
Polresta Denpasar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kg yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kg yang pecah akibat terbakar, juga 5 buah valve tabung gas.
Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai. Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.
“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk Migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6).
Kendati demikian, Kompol Laorens mengaku tetap memasukkan pasal dalam UU Migas untuk disangkakan kepada Sukojin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.