Sosok Eks Jenderal Bintang 2, Penasihat Kapolri Minta Hakim Hati-hati Pimpin Praperadilan Pegi
Mengulas sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang menanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Editor: Theresia Felisiani
Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007), dan PNS di BPN Polri.
Pada tahun 2009, Aryanto Sutadi didapuk menjadi Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum.
Setelah itu, dia ditunjuk untuk menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Aryanto juga sempat maju menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Desember tahun 2011.
Kala itu saat pengajuan Capim KPK, jenderal purnawirawan Polri bintang 2 ini bersaing dengan sejumlah nama beken.
Di antaranya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, dan Handoyo.
Riwayat Pendidikan
Akademi Kepolisian (1977)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (1993)
Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
Master Sosiologi (2000)
Kursus Reguler Lemhanas (2000)
Master Hukum Universitas Jayabaya (2008)
Soroti kasus Vina Cirebon
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari Youtube iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.