Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar

Antisipasi suap jelang praperadilan, kuasa hukum Pegi minta MA dan KPK turun tangan pantau penyidik Polda Jabar dan hakim, benarkah ada mafia?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar
Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). Antisipasi suap jelang praperadilan, kuasa hukum Pegi minta MA dan KPK turun tangan pantau penyidik Polda Jabar dan hakim, benarkah ada mafia di kasus Vina? 

Alvin Lim pun mengibaratkan Propam seperti macan ompong yang tak tegas dalam menindak kasus tersebut.

“Makanya saya bilang, Propam itu kaya macan ompong, dibikin kaya macan untuk menjaga polisi-polisi nakal tapi kenyataannya dia ompong nggak punya tenaga,” kata Alvin Lim.

Tak hanya itu, Alvin pun merasa heran dengan sikap Iptu Rudiana yang bisa bersikap biasa saja dengan kasus pembunuhan anaknya.

“Ayahnya Eki harus dimintai keterangan, karena kita heran bagaimana seseorang yang anaknya meninggal dia kok fine-fine aja,” ucapnya.

Sebut Ada Pelanggaran Terkait 3 DPO Fiktif

Kejanggalan terkait dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky dihapus karena dianggap salah sebut juga dinilai janggal oleh Alvin Lim.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.

Adapun satu DPO delapan tahu bernama Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/6/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?

Berita Rekomendasi

Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari para terpidana saat proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.

"Pelakunya katanya ada 8, yang ditangkap itu cuma 5 dan diproses hukum, itu anehnya 3nya lagi dibuat pernyataan DPO," kata Alvin Lim.

Dihapusnya nama 2 DPO dalam kasus Vina tersebut dinilai menjadi pelanggaran pada Protap Polri.

"Nah ini 3 DPO yang sangat amat melanggar Protap Polri," terang Alvin Lim.

"Mas pasti taulah nama DPO itu adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, ada fotonya, ada identitasnya, nah ini fotonya sama sekali tidak ada," imbuhnya.

Ia langsung mengungkapkan bahwa Protap Polri terkait DPO jika tidak ada foto harus menggunakan sketsa wajah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas