Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penemuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta, Hendak Diedarkan 3 Tersangka, Dicetak di Sukabumi

Sebanyak 3 pengedar uang palsu ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat. Mereka mencetak uang palsu di Sukabumi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Penemuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta, Hendak Diedarkan 3 Tersangka, Dicetak di Sukabumi
Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap 3 pengedar uang palsu di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Barang bukti yang diamankan yakni uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp 22 miliar.

Rencananya uang tersebut akan diedarkan saat Idul Adha 2024.

Ketiga tersangka yang ditangkap berasal dari daerah yang berbeda-beda.

Tersangka M berasal dari Cirebon, YA dari Sukabumi serta FF dari Surabaya.

Setelah ditelusuri, mereka mencetak uang palsu di Sukabumi.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristianto, menyatakan timnya mendatangi lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti.

BERITA REKOMENDASI

"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia masih mendalami sejak kapan para tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan, akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka dapat dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu serta menguasai uang palsu.

Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.

"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

Di kantor tersebut ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin pembuat hingga pemotong uang palsu.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," jelasnya.

Penyidik masih mendalami cara tersangka mengedarkan uang palsu hingga keuntungan yang didapat.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta

Kasus pembuatan uang palsu terbongkar usai polisi mendapat laporan.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka," bebernya.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses produksi hingga peredaran uang palsu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar, Polisi: Dibuat di Sukabumi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas