Terungkap Motif Pacar Bunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Pelaku Mengaku Cemburu
Terungkap motif FAR (26) membunuh kekasih ANH (20) di kamar hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat. Pelaku tega membunuh kekasihnya karena cemburu
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Terungkap motif FAR (26) membunuh kekasih ANH (20) di kamar hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat.
FAR tega menghabisi nyawa sang pacar karena rasa cemburu.
"Pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Diketahui dalam melakukan aksinya, FAR sudah merencanakan menghabisi nyawa kekasihnya semenjak keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kuningan, Jawa Barat, Minggu (16/6/2024) pagi.
Ia sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpannya dalam tas selempang.
Bahkan ia pun sempat membeli sarung tangan sebelum menghabisi nyawa kekasihnya pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kronologis Lengkap Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Dihabisi Pacar Saat Tidur
Setelah membunuh korban dan membersihkan bercak darah di lantai kamar hotel, pelaku kabur.
Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan pegawai hotel pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan Ditangkap, Pelaku Pacar Korban
"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Penulis: Ahmad Ripai
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Kuningan