Diduga Selundupkan 2,3 Juta Barel Minyak, Kapten Kapal Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
JPU menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kapal super tanker berbendera Iran yang melakukan tindakan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara telah masuk ke persidangan.
Jaksa pada Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.
Baca juga: KKP Bidik Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Sampai ke Akar
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 27 Mei 2024 lalu, jaksa juga mengenakan denda awak kapal MT Arman 114 Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gortb juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.
Majelis Hakim Sapri Tarigan dipercaya sebagai Hakim Ketua pada sidang pembacaan tuntutan itu.
Ia didampingi Hakim Anggota, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengungkap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa.
Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.
Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Ganja Kering
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 5 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya jaksa penuntut umum menetapkan barang bukti berupa:
1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).
2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk dimusnahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.