Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Selundupkan 2,3 Juta Barel Minyak, Kapten Kapal Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

JPU menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diduga Selundupkan 2,3 Juta Barel Minyak, Kapten Kapal Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
TribunBatam.id/Istimewa
Perkara tindak pidana lingkungan hidup disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5). 

3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS, terlampir dalam berkas.

4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk negara.

5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 satu buah Flashdisk, terlampir dalam berkas perkara.

6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, terlampir dalam berkas perkara.

7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial, terlampir dalam berkas perkara.

8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), terlampir dalam berkas perkara.

9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).

BERITA REKOMENDASI

“Isi tuntutan juga menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujarnya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Riau, 4 PMI Ilegal Turut Diamankan

Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Jaksa Penuntut umum terkait (JPU) terkait persidangan kasus pecemaran lingkungan atas terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba disebut tidak mendasar oleh Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir.

Daniel Samosir meminta majelis membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Sebab dari fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan dinyatakan tidak berdasar.

Karena terdakwa bukan kapten MT Arman 114 pada saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan.

"Tentunya ini sangat tidak berdasar, sebab saat itu Kapten Kapal MT Arman bukanlah klien saya ini," sebut Daniel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas