Hari Ini Polda Jabar Akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati
Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hari ini, Kamis (20/6/2024), Polda Jabar dijadwalkan akan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengonfirmasi hal itu kepada Tribun Jabar, Rabu (19/6/2024).
"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon ke Jaksa Besok
Dikutip dari Tribun Jabar, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.
Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024).
Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.
Baca juga: Usai Dilaporkan Farhat Abbas, Iptu Rudiana Ayah Eky Akan Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pegi ke Polisi
Pemeriksaan psikologi forensik juga, kata dia, bakal dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.
"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.
Dilaporkan ke MA
Sebelumnya kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).