Hari Ini Polda Jabar Akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati
Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Editor: Hendra Gunawan
Rencana itu mencuat di tengah upaya gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan tujuan gugatan ini adalah untuk memantau proses pengajuan praperadilan.
Ia mengaku ingin mencegah terjadinya suap dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya," ujar Toni.
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," imbuhnya.
Toni juga memastikan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya gugatan praperadilan Pegi.
Sementara itu, tujuan kubu Pegi menyurati KPK adalah untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," ujarnya.
Adapun kubu Pegi berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan oknum hakim ke MA dan KPK pada Rabu (19/6/2024).
Yakin Menang Praperadilan
Mengenai praperadilan itu, Toni meyakini pihaknya akan memenangkan sidang prapradilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024).
Toni mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait keberadaan Pegi saat malam pembunuhan Vina dan Eky, 2016 lalu.
Ia menyebut saat itu Pegi berada di Bandung.
Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.
Dari percakapan itu, terdapat percakapan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.